Daftar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lambang Ibu Kota Nusantara

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dipilih dan dilantik oleh Presiden Indonesia dengan kedudukan pejabat setingkat menteri sehingga termasuk dalam anggota kabinet.[1] Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.[2][3]

Daftar[sunting | sunting sumber]

Berikut ini merupakan daftar kepala otorita secara definitif dan pengganti sementaranya sejak 2022 dari masa ke masa.

Nomor Nama Potret Partai Masa jabatan Waktu menjabat Referensi
1 Bambang Susantono Independen 10 Maret 2022 3 Juni 2024 2 tahun, 85 hari [4][5]
2 Basuki Hadimuljono
Pelaksana Tugas
Independen 3 Juni 2024 Petahana 1 hari [6]


Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Alfi, Azizah Nur (23 Februari 2022). Anggela, Ni Luh, ed. "Ketahui Apa Itu Kepala Badan Otorita IKN dan Tugasnya". Bisnis.com. Diakses tanggal 8 Maret 2022. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022" (PDF). hlm. 2. Diakses tanggal 2023-07-29. 
  3. ^ Damayanti, Risma (2022-03-01). "Baru Dilantik, Apa Tugas Kepala Otorita IKN Nusantara?". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-06-02. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Ari Wibowo, Eko, ed. (10 Maret 2022). "Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN". Tempo.co. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  5. ^ "Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN". CNN Indonesia. 2024-06-03. Diakses tanggal 2024-06-03. 
  6. ^ Nugraheny, Dian Erika (2024-06-03). "Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN". Kompas. Jakarta. Diakses tanggal 2024-06-03.