Lompat ke isi

Percetakan Uang Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PERURI
PERURI
BUMN Perusahaan umum
IndustriPerusahaan Teknologi
PendahuluPN Percetakan Kebayoran
PN Arta Yasa
Didirikan15 September 1971; 52 tahun lalu (1971-09-15)
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh
kunci
Dwina Septiani Wijaya[1]
(Direktur Utama)
Produk
  • Uang Kertas dan Uang Logam
  • Paspor
  • Meterai
  • Pita Cukai
  • Dokumen Pertanahan
  • Tanda Tangan Elektronik
  • Stempel Elektronik
  • Meterai Elektronik
  • Government Technology
Merek
  • Peruri Sign
  • Peruri Code
  • Peruri Trust
  • INA Digital
JasaPercetakan Uang, Percetakan Dokumen Sekuriti, Jasa Digital Security, Government Technology
PendapatanRp 4,441 triliun (2023)
Rp 428,413 miliar (2023)
Total asetRp 6,551 triliun (2023)
Total ekuitasRp 4,196 triliun (2023)
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
1.848 (2023)
Anak
usaha
PT Peruri Properti
PT Kertas Padalarang
PT Peruri Wira Timur
PT Peruri Digital Security
Situs webwww.peruri.co.id Sunting ini di Wikidata

PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971[2], hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Pertjetakan Kebajoran (Perkeba) yang memiliki bidang usaha percetakan uang kertas dengan PN Arta Yasa yang memiliki bidang usaha pembuatan uang logam.[3]

Pada 1991, PERURI memulai membangun pabrik baru di lahan seluas 202 hektar di Ciampel, Karawang, yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005. Pada 2011, PERURI ditugaskan oleh pemerintah untuk mengakuisisi PT Kertas Padalarang yang telah berhenti beroperasi sejak akhir tahun 2008, karena kesulitan mendapat modal kerja.[4]

Pada 2019, PERURI berekspansi ke bisnis jasa keamanan digital, dengan menyediakan layanan otentikasi elektronik, identitas elektronik, tanda tangan elektronik, stempel elektronik, segel elektronik, secure QR code, dan graph analytic.[5]

Pada tahun 2021, PERURI mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membuat meterai elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021[6], dan pada akhir 2023 PERURI mendapatkan amanat tambahan sebagai Government Technology Agency (GovTech Indonesia) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan layanan digital pemerintah.[7]

Lingkup Kegiatan[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019, regulasi paling terbaru yang mengatur tentang PERURI, disebutkan bahwa kegiatan usaha PERURI mencakup:

  1. Mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia;
  2. Membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
  3. Membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
  4. Membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
  5. Mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
  6. Menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
  7. Fabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti dan;
  8. Jasa digital sekuriti[8].

Setiap produk yang dicetak atau dihasilkan oleh PERURI mempunyai ciri khusus yang mengutamakan faktor keamanan untuk menjaga keaslian sebuah dokumen, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital serta keaslian dari pengguna layanan digital PERURI.

PERURI juga pernah mendapat kepercayaan untuk mencetak dokumen-dokumen penting milik negara lain, di antaranya negara Malaysia, Sri Lanka, Nepal, Filipina dan Peru.[9][10][11]

Dewan Direksi[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah susunan Direksi PERURI per Juni 2024:[12]

  • Dwina Septiani Wijaya sebagai Direktur Utama (2022-2027)
  • Gandung Anggoro Murdani sebagai Direktur SDM, Teknologi dan Informasi (2020-2025)
  • Saiful Bahri sebagai Direktur Currency dan Security Solution (2022-2027)
  • Fajar Rizki sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko (2023-2028)
  • Farah Fitria Rahmayanti sebagai Direktur Digital Business (2023-2028)

Berikut adalah susunan dewan direksi Perum Peruri dengan masa jabatan 2018-2023:[13]

Berikut adalah susunan dewan direksi Perum Peruri dengan masa jabatan 2012-2017:[13]

Dewan Pengawas[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah susunan Dewan Pengawas PERURI per Juni 2024:[14]

  • Djanurindro Wibowo sebagai anggota Dewan Pengawas
  • Djoko Hendratto sebagai anggota Dewan Pengawas
  • Nanik Murwati sebagai anggota Dewan Pengawas

Berikut adalah susunan dewan pengawas Perum Peruri 2018-2023:

Berikut adalah susunan dewan pengawas Perum Peruri 2012-2017:

  • Suwandi sebagai Ketua Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 10 Februari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-33/MBU/2014
  • Gatot Sugiono sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 14 November 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-407/MBU/2012
  • Ari Wahyuni sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 7 November 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-376/MBU/2013
  • Iman Bastari sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 7 Maret 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-113/MBU/2014
  • Wahyu Wartadipraja sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 20 Februari 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-154/MBU/2014

Lokasi[sunting | sunting sumber]

PERURI mempunyai 2 lokasi, yaitu:

  1. Head Office: Jalan Palatehan Nomor 4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  2. Factory: Jalan Tarum barat, Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Dewan Direksi". Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-27. Diakses tanggal 27 September 2021. 
  2. ^ "PP No. 60 Tahun 1971". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  3. ^ "Sejarah Singkat - PERURI | Percetakan Uang Republik Indonesia". www.peruri.co.id. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  4. ^ Mediatama, Grahanusa (2011-01-03). "Peruri resmi akuisisi Kertas Padalarang". kontan.co.id. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  5. ^ antaranews.com (2019-09-26). "Perum Peruri luncurkan tiga produk dukung transformasi digital". Antara News. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  6. ^ Indonesia, C. N. N. "Meterai Elektronik Resmi Berlaku di RI". ekonomi. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  7. ^ "PERPRES No. 82 Tahun 2023". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  8. ^ "PP No. 6 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  9. ^ "VIDEO: Tak Cuma Cetak Rupiah, Peruri Cetak Produk Untuk Luar Negeri | Enamplus". enamplus.liputan6.com. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  10. ^ S, Ami Heppy (2022-09-13). "Bikin Bangga! Ini 5 Negara yang Mencetak Uang Melalui Peruri, Salah Satunya Malaysia". iNews.ID. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  11. ^ "Perum Peruri Dapat Kontrak Rp 31 M Cetak Paspor Sri Lanka". kumparan. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  12. ^ "Direksi - PERURI | Percetakan Uang Republik Indonesia". www.peruri.co.id. Diakses tanggal 2024-06-05. 
  13. ^ a b "Direksi Perum Peruri 2012-2017". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-24. Diakses tanggal 2012-11-19. 
  14. ^ "Dewan Pengawas - PERURI | Percetakan Uang Republik Indonesia". www.peruri.co.id. Diakses tanggal 2024-06-05. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]