Lompat ke isi

Peraturan Menteri (Indonesia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan1.

Referensi[sunting | sunting sumber]

1) https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf