Lompat ke isi

Hukum pertama termodinamika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum pertama termodinamika adalah suatu pernyataan mengenai hukum universal dari kekekalan energi dan mengidentifikasikan perpindahan panas sebagai suatu bentuk perpindahan energi.[1] Pernyataan paling umum dari hukum pertama termodinamika ini berbunyi:

Fondasi hukum ini pertama kali diletakkan oleh James Prescott Joule yang melalui eksperimen-eksperimennya berhasil menyimpulkan bahwa panas dan kerja saling dapat dikonversikan. Pernyataan eksplisit pertama diberikan oleh Rudolf Clausius pada 1850: "Terdapat suatu fungsi keadaan E, yang disebut 'energi', yang diferensialnya sama dengan jumlah kerja yang dipertukarkan dengan lingkungannya pada suatu proses adiabatik."

Hukum ini diformulasikan:[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pudjanarsa, A. dan Nursuhut D. (2013). Mesin Konversi Energi. Yogyakarta: ANDI. hlm. 25. ISBN 978-979-29-3452-6. Hukum termodinamika pertama menyatakan bahwa energi itu lestari. Energi tidak dapat diciptakan dan tidakdapat diciptakan. Hukum termodinamika pertama disebut juga hukum kekekalan energi. 
  2. ^ Mandl 1988

Pranala luar[sunting | sunting sumber]