Sukasari, Dawuan, Subang
Sukasari | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Subang |
Kecamatan | Dawuan |
Kode pos | 41273[1] |
Kode Kemendagri | 32.13.27.2003 |
Luas | - |
Jumlah penduduk | - jiwa |
Kepadatan | - |
Sukasari adalah desa di kecamatan Dawuan, Subang, Jawa Barat, Indonesia.
Wilayah[sunting | sunting sumber]
Sukasari salah satu Desa yang berada diwilayah kecamatan Dawuan yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Kalijati Perda No. 3 tahun 2008 tentang Pemekaran Sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang tanggal 3 Juli 2008. Desa Sukasari termasuk dalam wilayah kecamatan Dawuan yang terletak paling Timur berbatasan dengan kecamatan Subang. Pembentukan Pemerintahan Desa tidak berdiri begitu saja dengan sendirinya, tetapi melalui berbagai proses dan tahapan-tahapan. Pada tahun 1922 atas kesepakatan 4 sesepuh atau Gelandang dari 4 kampung yaitu SARMADI dari kampung Lebaksiuh, ASKIMAN dari kampung Sukadaya, RUKI dari kampung Sukasari dan MUJAHI dari kampung Grudug maka berdirilah desa Sukasari yang dipimpin oleh bapak RUKI. Beliau menjabat dari tahun 1922 s/d l930.
Kepala desa[sunting | sunting sumber]
Kepala Desa hasil pemilihan masyarakat baru dimulai pada tahun 1965 yang dijabat oleh bpk. SUHIM, beliau adalah wakil Kepala Desa yang mempelopori terbentuknya Kabupaten Subang pemekaran dari kabupaten Purwakarta pada tahun 1968. Pada tahun 1983-1984 desa Sukasari dimekarkan menjadi desa Sukasari dan Desa Situsari.
Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan