Ali Al-Mukammal Inayat Shah dari Perak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Duli Yang Maha Mulia Paduka Sri Sultan Ali Al-Mukammal Inayat Shah Ibni Almarhum Sultan Shahabuddin Riayat Shah Saifullah adalah Sultan Perak ke-24 yang telah bertakhta dari 1865 hingga 1871.

Riwayat Awal[sunting | sunting sumber]

Pada masa pemerintahan Sultan Ali, telah terjadi perebutan kuasa di pengadilan kerajaan Perak. Beliau kemudian melantik beberapa kerabat diraja untuk diangkat menjadi raja bergelar, diantaranya adalah Raja Abdullah ibni Almarhum Sultan Jaafar (yang tinggal di Batak Rabit) sebagai Raja Muda, sedangkan Raja Ismail (yang tinggal di Belanja) tetap pada posisinya sebagai Raja Bendahara. Sekali lagi, Raja Yusuf ibni Almarhum Sultan Abdullah Muhammad I (yang tinggal di Senggang) dilepaskan dari haknya sebagai salah satu dari raja bergelar. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya perselisihan internal selama tiga tahun antara tiga orang tersebut dikarenakan masing-masing dari mereka menutut hak atas takhta.

Dilantik Sebagai Pewaris Takhta[sunting | sunting sumber]

Beliau dilantik sebagai raja muda oleh Sultan Jaafar Safiuddin Muadzam Shah setelah kemangkatan Sultan Abdullah Muhammad Shah I. Setelah Sultan Ja'afar naik tahta sebagai Sultan Perak, ia kemudian menyingkirkan putera dari Sultan Abdullah Muhammad Shah 1 yaitu raja Yusuf dari jabatan dan menunjuk raja ali sebagai raja muda.

Dilantik Sebagai Sultan Perak[sunting | sunting sumber]

Setelah Sultan Jaafar Muadzam Shah wafat, orang-orang besar perak telah melantik dirinya sebagai Sultan yang baru dengan gelar takhta Sultan Ali Al-Mukammal Inayat Shah

Wafat[sunting | sunting sumber]

Sultan Ali wafat pada 26 Mei 1871 dan telah dimakamkan pada 28 Juni 1871 atau satu bulan kemudian di Gedong Siam, Sayong.