Sumpah dokter hewan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Sumpah Dokter Hewan)

Sumpah dokter hewan adalah sumpah etis yang diucapkan oleh seseorang pada saat ia dilantik atau diterima dalam profesi dokter hewan. Naskah sumpah bergantung pada organisasi profesi dokter hewan di suatu negara. Namun, secara umum, isinya berupa janji untuk mengabdikan diri pada profesi dokter hewan.

Naskah[sunting | sunting sumber]

Amerika Serikat[sunting | sunting sumber]

Sumpah dokter hewan di Amerika Serikat ditetapkan oleh American Veterinary Medical Association pada bulan Juli 1969, diperbarui pada bulan November 1999 dan Desember 2010 dengan isi sebagai berikut:

Indonesia[sunting | sunting sumber]

Sumpah atau janji dokter hewan menurut naskah yang ditetapkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  • Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
  • Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009

Pranala luar[sunting | sunting sumber]